Sabtu, 19 Februari 2011

Paper tentang LIKUIDITAS BANK & KLIRING

KLIRING

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring .

Jenis Kliring :


1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).


2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

LIKUIDITAS BANK

Definisi, Fungsi dan Resiko Likuiditas Bank


Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Pada kali ini kita akan mempelajari tentang likuiditas bank secara umumnya.

fungsi dari likuiditas secara umum untuk :
1) Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;
2) Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3) Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan;
4) Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan .

Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.


Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas. Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas“. Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara lain:


a) Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;
b) Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
c) Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
d) Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.

Untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya Risiko Likuiditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:

a) Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.


b) Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.


c) Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.


d) Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.


e) Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.



Sabtu, 12 Februari 2011

Pencemaran Susu Formula: Enterobacter sakazakii

Pembukaan : Dengan adanya icu masalah tentang pencemaran terhadap susu formula diharapkan orang tua berhati-hati terhadap anaknya untuk melihat kesehatannya , dan berhati-hati memilih atau memberikan susu terhadapa anaknya. Jangan menganggap remeh masalah pengenceran susu formula. Ini bukan main-main karena data di Afrika bisa dijadikan gambaran; 30 % bayi meninggal sebelum usia satu tahun karena pemberian susu dengan air tidak bersih dan cara pengenceran yang salah. Pengenceran yang tidak tepat tidak hanya membuat si kecil sakit atau kurang gizi, tapi juga menyebabkan komplikasi lain. Itulah mengapa, komposisi air dan susu dengan takaran yang tepat amat dibutuhkan.

Isi : Salah satu cemaran yang sebaiknya disikapi dengan sangat serius, adalah cemaran susu oleh bakteri. Hal ini sesuai dengan berbagai berita yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Keresahan masyarakat diawali dengan pemberitaan hasil penelitian tim peneliti IPB yang berkesimpulan bahwa 23 % susu formula mengandung Enterobacter sakazakii. Bakteri tersebut berpotensi dapat menyebabkan peradangan saluran pencernaan (enteritis), infeksi peredaran darah (sepsis), serta infeksi pada lapisan urat syaraf tulang belakang dan otak (meningitis).Menyikapi hasil penelitian tersebut, sebaiknya Anda tidak serta merta bertindak gegabah. Tindakan waspada, lebih selektif memilih produk susu, sikap penuh dengan kehati-hatian juga diperlukan dalam menyiapkan dan memberikan susu formula kepada buah hati Anda.Berbeda dengan air susu ibu yang mengandung zat antibakteri, susu formula tidak bersifat bakteriostatis (menahan perkembangan dan reproduksi bakteri) sehingga mudah menjadi tempat perkembangbiakan bakteri. Kondisi tubuh bayi yang baru lahir, terlebih lagi yang terlahir premature — sangat rentan terhadap bakteri tersebut. Sebenarnya selain E. sakazakii, ada jenis bakteri lain yang lebih patut diwaspadai, yaitu E. coli dan Salmonella. Dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-2970-1999, sebagai indikator sanitasi masih mencantumkan bakteri koliform E. coli, bukan Entereobacteriaceae. Sedangkan Committee on Food Hygiene (CCFH) merekomendasikan jumlah sample untuk pengujian E. sakazakii bagi industri tidak sebanyak jumlah sample untuk pengujian Salmonella.

Penutup : Hal ini mengindikasikan, bahwa meskipun E. sakazakii dianggap berbahaya dan harus diwaspadai dalam susu formula, namun resikonya tidak sebesar Salmonella. Proses pencemaran bakteri pada susu formula dapat bermula dari ketika susu diperah dari sapi. lika proses pemerahan tidak hygiene akan memungkinkan berkembangnya bakteri. Namun dengan kemajuan teknologi dan pengetahuan proses pemerahan susu, hal tersebut dapat diperkecil kemungkinan tercemarnya bakteri. Misalnya menggunakan mesin pemerah susu, sehingga mengurangi risiko susu tercemar dari udara di luar.Proses pencemaran mikroorganisme dapat juga terjadi pada saat penyimpanan dan saat proses pengolahan. Intinya proses pengolahan susu formula harus selalu terjaga dan tetap steril, mulai dari proses pemerahan hingga saat diproses di dalam pabrik. Melihat proses pengolahan susu kini sudah sangat canggih dan dapat terjamin kualitasnya sehingga cemaran bakteri dinyatakan nihil.

Selain cemaran mikroorganisme, SNI tersebut juga mengatur persyaratan jenis cemaran logam seperti tembaga, timbal, seng timah, raksa, dan arsen. Dengan adanya persyaratan ini, produsen susu formula dituntut untuk memberikan jaminan keamanan sesuai dengan yang telah ditentukan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) biasanya melakukan pengawasan secara berkala terhadap berbagai produk yang beredar di pasaran, tidak hanya susu formula, tapi jenis pangan lainnya. Namun yang patut disadari adalah, tidak ada pangan yang zero risk (tidak beresiko sama sekali), tetapi pengelolaan yang baik akan menghasilkan pangan dengan resiko yang sangat rendah. Konsumen modern sudah perlu membuka cakrawala wawasan terhadap informasi-informasi keamanan pangan sehingga bisa menempatkan diri secara tepat terhadap isu-isu yang berkembang demi menjamin kesehatan diri sendiri dan keluarga.